Logo Parpol Tanpa Nomor Urut Termasuk Citra Diri

Jakarta - Bawaslu menyatakan citra diri bersifat alternatif. Menurut Bawaslu keberadaan logo partai tanpa nomor urut sudah termasuk dalam citra diri.

"Citra diri itu bersifat alternatif kalau hanya ada salah satunya itu sudah temasuk citra diri. Kalaupun ada nomor tidak ada logo juga akan kena, tidak ada nomor tapi ada logo juga kena," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).

Ia juga menjelaskan soal definisi kampanye. Menurutnya, kampanye berisi visi, misi, program dan citra diri.

"Kalau definisi kampanye itukan program, visi-misi serta citra diri, kalau visi-misi sudah berdiri sendiri sebagai sesuatu yang memang masuk definisi kampanye. Termasuk yang baru dan jadi perdebatan artinya butuh penafsiran itu adalah soal citra diri, oleh karena itu kami di gugus tugas, konteksnya ingin lebih memastikan pemahaman kita termaksud menyampaikan pemahaman ini kepada masyarakat," ujar Afif.


Menurut Afif nantinya aturan ini akan dimasukkan dalam berita acara yang telah disepakati bersama. Ia juga mengatakan pembahasan ini telah didiskusikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.

"Produk hukumnya berupa berita acara kesepakatan bersama, ini untuk memastikan hal-hal teknis penjelasan yang memang ranahnya di kami. Sebenarnya ketika pembahasan PKPU kampanye ini sudah kita bahas dalam RDP tersebut sebenarnya ini juga sudah kita sepakati pemahaman ini, untuk memastikan saja karena seringkali simpang siur maka kita pastikan lagi," tuturnya.

Afif mengatakan partai politik saat ini telah mengikuti aturan terkait kampanye. Salah satunya dengan tidak menampilkan logo atau nomor urut sebelum masa kampanye pemilu dimulai.

"Apa yang sudah dilakukan banyak partai sekarang juga kan artinya sudah mengikuti apa yang memang sudah kita sepakati sebenarnya, mereka menghindari penggunaan nomor sampai nanti 23 September 2018" kata Afif.


Sementara, komisioner KPU RI Wahyu Setiawan juga menyatakan banyak yang mempertanyakan apa yang dimaksud dengan citra diri. Menurutnya, keberadaan nomor dan logo partai ataupun hanya salah satu di antara keduanya merupakan citra diri. 

"Beberapa pihak menanyakan terkait apa itu citra diri peserta pemilu, sehingga dapat kami jelaskan disini adalah citra diri itu meliputi dua hal, yang pertama logo parpol, yang kedua nomor urut partai politik," ujar Wahyu.

Sebagai informasi, partai politik peserta pemilu saat ini tidak diperbolehkan melakukan kampanye baik untuk caleg, maupun capres yang didukungnya. Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2018 disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018 dan masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Pendidikan Gratis Gus Ipul-Puti

Rhoma Irama 'Menggoyang' Pilgub Jabar

6,7 Juta Orang Terancam Tak Bisa Nyoblos