Dekati PKS, Ditolak Fahri Hamzah

Jakarta - Ikhtiar politik mantan Ketua KPK Abraham Samad yang merapat ke PKS menjelang Pilpres 2019 mendapat penolakan dari Fahri Hamzah. Seperti ini ceritanya. 

Abraham Samad mendatangi kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). Markas PKS, partai yang pemimpinnya terdahulu pernah punya kasus dan diusut oleh KPK di era Abraham Samad, adalah markas parpol pertama yang disambanginya.

Dia diterima oleh Presiden PKS Sohibul Iman, yang mengapresiasi niat Abraham untuk melaju di pilpres.

"Ya saya tahulah Pak Abraham punya keinginan ke sana (pilpres). Tapi tidak, nggak ada pembicaraan ke sana. Tapi saya mengapresiasi kalau Pak Abraham mau maju, ya saya apresiasi," kata Sohibul.


Saat ditanya apakah PKS akan mempertimbangkan Abraham untuk maju pada Pilpres 2019 sebagai cawapres atau capres, Sohibul mengatakan perkara itu bakal dia sampaikan kepada Majelis Syuro, lembaga tertinggi partai ini.

"Baru saja ketemu. Kan itu harus ada Majelis Syuro, nanti kita sampaikan di Majelis Syuro," ucap Sohibul. 

Abraham mengaku datang ke markas parpol untuk membangun komunikasi politik karena dia bukanlah orang parpol. "Ya, saya paham betul bahwa saya bukan orang parpol. Karena itu, cara kita, apa yang kita jalani sekarang, membangun komunikasi politik," kata Samad. 


Penolakan datang dari Fahri Hamzah. Fahri mengaitkan sosok Abraham Samad sebagai mantan Ketua KPK dengan mantan Presiden PKS yang tercokok KPK, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Menurut Fahri, Samad, yang menjabat pada 2011-2015, punya dosa ke PKS terkait penangkapan LHI.

"Makanya saya nggak setuju dia jadi capres PKS, karena dia punya dosa yang tidak bisa dimaafkan. Karena PKS hampir bubar gara-gara dia menangkap LHI menjelang Pemilu 2014," kata Fahri Hamzah kepada detikcom, Jumat (25/5/2018).

LHI sendiri terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2013 dalam kasus dugaan korupsi suap impor daging. Penangkapan LHI bermula dari penangkapan pihak swasta bernama Ahmad Fathanah.


Fathanah ditangkap di sebuah hotel di Jakarta pada 29 Januari 2013 beberapa saat setelah menerima uang dari pihak swasta, dalam hal ini PT Indoguna Utama. Dalam penangkapan Fathanah, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang dibungkus tas keresek dan koper, yang diyakini sebagai uang muka dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama kepada LHI. KPK juga sempat mengamankan seorang perempuan muda dalam penangkapan itu.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, KPK lalu menangkap LHI di kantor DPP PKS sehari kemudian. LHI dalam putusan persidangan terbukti menjanjikan pengusahaan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton untuk PT Indoguna Utama.

Saat ini LHI tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara yang diterimanya di tingkat kasasi. Putusan 18 tahun ini lebih tinggi daripada putusan Pengadilan Tinggi DKI di tingkat banding, yakni 16 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Pendidikan Gratis Gus Ipul-Puti

Rhoma Irama 'Menggoyang' Pilgub Jabar

6,7 Juta Orang Terancam Tak Bisa Nyoblos