Batasan Kampanye Pilwalkot Bandung Selama Ramadan

Bandung - KPU Kota Bandung memastikan kampanye pasangan calon (paslon) Pilwalkot Bandung pada momen Ramadan tidak ada yang berbeda. Waktu kampanye tetap bisa dilakukan setiap hari.

Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Ali Mubarok mengatakan di luar jam tersebut Paslon dilarang kampanye dalam bentuk apa pun. Jika melanggar, tentu kena sanksi.

"Pokoknya di luar jam 9.00 WIB sampai 18.00 WIB tidak boleh ada kegiatan kampanye," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).

Soal kegiatan paslon selama Ramadan seperti kuliah subuh dan tarawih bersama warga, Rifqi memastikan hal itu diperbolehkan. Hanya saja selama kegiatan tersebut tidak ada unsur kampanye seperti penyampaian visi misi, ajakan memilih dan membawa atribut kampanye.

"Tidak ada batasan atau larangan. Silakan tarawih, silakan sahur on the road atau buka bersama. Asalkan tidak ada atribut dan ajakan atau penyampaian visi misi," kata Rifqi.

Sewaktu ditanya apabila dalam kegiatan tersebut ada pembagian takjil gratis oleh paslon, Rifqi menegaskan hal itu tetap diperbolehkan dengan batasan maksimal pemberian senilai Rp 25 ribu per orang.

Rifqi menyadari kegiatan sosialisasi paslon dalam bentuk kampanye selama Ramadan akan terbatas. Sehingga KPU Kota Bandung akan membantu dengan berbagai cara seperti memperkenankan diselenggarakan debat calon oleh instansi lain dan sosialisasi bersama.

"Karena Ramadan terdapat batasan bagi paslon untuk sosialisasi tentang Pilwalkot maka akan kita bantu. Jadi di Ramadan ini akan kita manfaatkan untuk sosialisasi dengan berbagai cara," ujar Rifqi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Pendidikan Gratis Gus Ipul-Puti

Rhoma Irama 'Menggoyang' Pilgub Jabar

6,7 Juta Orang Terancam Tak Bisa Nyoblos