Suket Kolektif Efektif untuk Cegah Pemilih Ganda di Pilkada 2018


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan surat keterangan (suket) kolektif tidak dapat digunakan untuk mencoblos di Pikada 2018, sehingga harus suket perorangan. Aturan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan data. 

"KTP elektronik atau suket itu diwajibkan terkait dengan evaluasi adanya malpraktik penggunaan C6 oleh orang lain," ujar anggota KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarat Pusat, Kamis (22/3/2018).


Untuk meminimalkan penyalahgunaan data itu, lanjutnya, e-KTP atau suket perorangan wajib dibawa saat mencoblos sesuai peraturan KPU (PKPU). Selain itu, pemilih wajib membawa C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. 

Viryan mengatakan, pada pilkada sebelumnya, suket kolektif dapat menyelamatkan hak pilih warga. Sedangkan saat ini suket kolektif hanya untuk memasukkan nama ke daftar pemilih tetap (DPT).

"Dulu suket pikada 2015, 2017 dimungkinkan kolektif untuk dijadikan dasar pemilih tidak dicoret dari DPT. Apabila ada suket secara kolektif dikeluarkan itu cukup menjadi dasar bagi KPU untuk memasukkan nama-nama tersebut di dalam DPT," kata Viryan.


Aturan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 7 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 7

(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT.
(2) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS.
(3) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Pendidikan Gratis Gus Ipul-Puti

Rhoma Irama 'Menggoyang' Pilgub Jabar

6,7 Juta Orang Terancam Tak Bisa Nyoblos