Jokowi Dilarang Bagi-bagi Sepeda Saat Kampanye Pilpres 2019
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melarang Presiden Joko Widodo melakukan kegiatan bagi-bagi sepeda. Larangan ini berlaku saat masa kampanye Pilpres 2019.
"Bagi-bagi sepeda nggak boleh, kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
Bagja juga mengatakan bagi-bagi sepeda tidak boleh dilakukan sejak ditetapkannya Jokowi menjadi capres oleh KPU. Namun menurutnya, saat ini proses bagi-bagi sepeda masih dapat dilakukan. Bagi-bagi sepeda sendiri memang merupakan salah satu khas Jokowi selama menjadi presiden.
Baca juga: KPU Izinkan Capres Petahana Pakai Pesawat Presiden Saat Kampanye
"Kalau sudah jadi capres dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi). Kalau sekarang masih boleh," kata Bagja.
Hal lain yang tidak boleh dibagi-bagi oleh Jokowi sebagai presiden petahana pada masa kampanye yaitu Token listrik, emoney, dan pulsa. Sebab hal tersebut sama dengan pemberian uang dalam bentuk lain.
"Kan itu uang dalam bentuk lain. Bentuknya uang tidak boleh," tuturnya.
Baca juga: Saat Jokowi 'Kerjain' Warga di Kuis Bagi-bagi Sepeda di Semarang
Bagja mengatakan larangan ini juga disesuaikan dengan batas minimal bahan kampanye yang telah diberikan KPU. Nantinya bahan kampanye yang diperbolehkan tidak lebih dari Rp 60.000.
"Bagi-bagi sarung boleh nggak? Ya sebagai alat peraga boleh, kan nggak lebih dari 50.000," kata Bagja.
Seperti diketahui, Jokowi hampir dipastikan akan kembali maju sebagai capres di Pilpres 2019. Sejumlah partai sudah mendeklarasikan diri mendukung Jokowi yakni PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan Hanura.

Komentar
Posting Komentar